Kasmudjo disebut oleh Jokowi dosen pembimbing Akademik Jokowi. Tapi pak Kasmudjo sendiri menyatakan bahwa pada tahun 1980 hingga 1985 dia masih sebagai asisten dosen. Apakah mungkin asisten dosen menjadi pembimbing akademik?
Secara umum, asisten dosen (asdos) belum memiliki wewenang formal untuk menjadi dosen pembimbing akademik karena biasanya jabatan itu dipegang oleh dosen tetap atau dosen dengan gelar minimal S2 dan pangkat yang mencukupi (misalnya Lektor atau Lektor Kepala).
Jika benar Kasmudjo masih asisten dosen tahun 1980–1985, maka secara struktural tidak lazim ia menjabat sebagai pembimbing akademik. Namun, dalam praktik lapangan, bisa saja mahasiswa merasa “dibimbing” oleh asisten yang membantu dosen utama, sehingga ada kesan atau penyebutan informal “pembimbing”.
Kesimpulan:
Secara formal tidak mungkin, tapi secara informal mungkin saja Jokowi merasa dibimbing oleh Kasmudjo.